Rabu, 13 Maret 2013

6 Bulan ASI Eksklusif


            PENTINGNYA pemberian ASI eksklusif pada bayi hingga berusia enam bulan merupakan suatu hal serius yang wajib diperhatikan. Bahkan, setiap ibu yang melahirkan disarankan untuk menolak pemberian susu formula.
       ASI Eksklusif perlu diberikan selama 6 bulan karena pada masa itu bayi belum memiliki enzim pencernaan yang sempurna untuk mencerna makanan atau minuman lain. Terlebih semua jenis nutrisi yang dibutuhkan oleh bayi sudah bisa dipenuhi dari ASI.
       Selain ibu, pihak keluarga bayi juga harus mendukung ibu memberikan ASI eksklusif. Caranya dengan sama-sama menolak pemberian susu formula dan produk bayi lainnya.
"Paling bagus ialah air susu ibu sendiri bagi sang bayi. Jika ada indikasi medis, alternatif kedua cari pendonor ASI yang merupakan ibu yang sedang menyusui. Susu formula pada bayi di bawah enam bulan ialah pilihan terakhir bila tidak mendapatkan pendonor ASI," tutur Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dirjen Bina Gizi & KIA), Dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, usai jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
        Menyusui bayi juga berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan kolesterol serum total, penurunan prevalensi diabetes melitus tipe 2 dan juga obesitas saat remaja dan dewasa.
        ASI Ekslusif diberikan selama 6 bulan pertama sejak bayi dilahirkan, tanpa diberi tambahan makanan atau minuman apapun. Saat memasuki usia 6 bulan, bayi baru diperkenalkan pada Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sedangkan pemberian ASI tetap diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun.
       "Untuk bayi di usia nol hingga enam bulan, pastikan hanya mengonsumsi air susu ibu. Peran dan dukungan keluarga sangat dibutuhkan," kata Slamet.
       Berikut ketetapan yang tercantum di dalam Pasal 12, PP yang baru akan diberlakukan secara aktif pada 1 Maret 2013:
  1. Setiap ibu yang melahirkan bayi harus menolak pemberian susu formula bayi dan atau produk bayi lainnya.
  2. Dalam hal ibu yang melahirkan bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh keluarga.

http://irma-perkembangananak.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar